Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Investasi Bodong
Disebut juga: investasi ilegal, investasi abal-abal
Investasi bodong adalah tawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang atau tidak memiliki kegiatan usaha nyata. Ciri umumnya adalah janji keuntungan tinggi dan pasti dalam waktu singkat, tanpa risiko, serta skema mengajak anggota baru. Penghimpunan dana tanpa izin dapat dipidana, dan pelakunya juga dapat dijerat penipuan atau pencucian uang.
Contoh
Arisan online yang menjanjikan uang kembali dua kali lipat dalam sebulan ternyata investasi bodong dan pengelolanya kabur.
Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK); UU Perbankan (penghimpunan dana tanpa izin); KUHP (penipuan)
Cari artikel tentang Investasi Bodong →
Istilah terkait
- Hapus Buku dan Hapus Tagih
- Iklan Menyesatkan
- Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti
- Kegagalan Pelindungan Data Pribadi
- Klaim Asuransi
- Kontrak Elektronik
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.