Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital

Investasi Bodong

Disebut juga: investasi ilegal, investasi abal-abal

Investasi bodong adalah tawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang atau tidak memiliki kegiatan usaha nyata. Ciri umumnya adalah janji keuntungan tinggi dan pasti dalam waktu singkat, tanpa risiko, serta skema mengajak anggota baru. Penghimpunan dana tanpa izin dapat dipidana, dan pelakunya juga dapat dijerat penipuan atau pencucian uang.

Contoh

Arisan online yang menjanjikan uang kembali dua kali lipat dalam sebulan ternyata investasi bodong dan pengelolanya kabur.

Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK); UU Perbankan (penghimpunan dana tanpa izin); KUHP (penipuan)

Cari artikel tentang Investasi Bodong →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp