Kamus Hukum · Hukum Konsumen, Keuangan & Digital
Hapus Buku dan Hapus Tagih
Disebut juga: write off, penghapusan piutang
Hapus buku adalah tindakan administratif kreditur mengeluarkan kredit macet dari pembukuan, tetapi hak tagihnya masih ada. Hapus tagih adalah penghapusan hak tagih sehingga debitur tidak lagi wajib membayar. Pemerintah telah mengatur hapus tagih bagi kredit macet UMKM tertentu di bank dan lembaga keuangan milik negara.
Contoh
Petani yang kredit usahanya macet sejak lama memperoleh hapus tagih dari bank BUMN sehingga utangnya dinyatakan lunas.
Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK); PP No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM
Cari artikel tentang Hapus Buku dan Hapus Tagih →
Istilah terkait
- Garansi Purnajual
- Gugatan Kelompok Konsumen
- Hak untuk Dilupakan
- Iklan Menyesatkan
- Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti
- Investasi Bodong
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.