Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Invensi

Disebut juga: invention, penemuan

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Invensi dapat berupa produk, proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Tidak semua invensi dapat dipatenkan; misalnya teori, metode matematika, dan aturan permainan dikecualikan. Pihak yang menghasilkan invensi disebut inventor.

Contoh

Mesin pemilah sampah otomatis buatan mahasiswa merupakan invensi yang dapat diajukan paten.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten

Cari artikel tentang Invensi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp