Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Insolvensi
Disebut juga: insolvency, keadaan tidak mampu membayar
Insolvensi adalah keadaan debitor pailit tidak mampu membayar utang-utangnya. Dalam proses kepailitan, harta pailit dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi bila tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian ditolak, atau pengesahan perdamaian ditolak. Sejak insolvensi, kurator mulai menjual harta pailit untuk dibagikan kepada kreditor. Pada tahap ini, kemungkinan perusahaan diselamatkan sudah tertutup.
Contoh
Karena rencana perdamaian ditolak kreditor, harta pailit masuk keadaan insolvensi dan mulai dilelang.
Dasar hukum: Pasal 178 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Cari artikel tentang Insolvensi →
Istilah terkait
- Homologasi
- Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek
- Indikasi Geografis
- Integrasi Vertikal
- Invensi
- Jaminan Fidusia
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.