Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Indikasi Geografis
Disebut juga: IG, geographical indication
Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang, karena faktor lingkungan geografis, alam, manusia, atau gabungannya, memberi reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Hak atas indikasi geografis dimiliki secara kolektif oleh masyarakat atau lembaga yang mewakili daerah tersebut. Perlindungan berlaku selama reputasi, kualitas, dan karakteristik produk tetap terjaga. Pihak di luar daerah itu dilarang memakai nama tersebut untuk produk sejenis.
Contoh
Kopi Gayo terdaftar sebagai indikasi geografis sehingga kopi dari luar Gayo tidak boleh dijual dengan nama itu.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 6 dan Pasal 53-61 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Cari artikel tentang Indikasi Geografis →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.