Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Indikasi Geografis

Disebut juga: IG, geographical indication

Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang, karena faktor lingkungan geografis, alam, manusia, atau gabungannya, memberi reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Hak atas indikasi geografis dimiliki secara kolektif oleh masyarakat atau lembaga yang mewakili daerah tersebut. Perlindungan berlaku selama reputasi, kualitas, dan karakteristik produk tetap terjaga. Pihak di luar daerah itu dilarang memakai nama tersebut untuk produk sejenis.

Contoh

Kopi Gayo terdaftar sebagai indikasi geografis sehingga kopi dari luar Gayo tidak boleh dijual dengan nama itu.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 6 dan Pasal 53-61 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Cari artikel tentang Indikasi Geografis →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp