Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Ilmu Faraidh
Disebut juga: faraid, faraidh, hukum waris Islam
Ilmu faraidh adalah ilmu tentang tata cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam. Ilmu ini mengatur siapa yang berhak mewaris, berapa bagiannya, dan cara menghitungnya. Sumbernya adalah Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad ulama. Di Indonesia, aturannya dirangkum dalam Kompilasi Hukum Islam dan dipakai oleh Pengadilan Agama.
Contoh
Keluarga itu meminta ustaz menghitung pembagian warisan ayah mereka berdasarkan ilmu faraidh.
Dasar hukum: Kompilasi Hukum Islam (Buku II); Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
Cari artikel tentang Ilmu Faraidh →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.