Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Iktikad Baik dalam Mediasi
Disebut juga: tidak beriktikad baik mediasi
Iktikad baik dalam mediasi adalah kewajiban para pihak untuk sungguh-sungguh mengikuti proses mediasi di pengadilan. Pihak yang tidak beriktikad baik, misalnya tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, dapat dikenai akibat hukum. Penggugat yang tidak beriktikad baik dapat membuat gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima dan dihukum membayar biaya mediasi.
Contoh
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat berulang kali tidak menghadiri pertemuan mediasi.
Dasar hukum: PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Cari artikel tentang Iktikad Baik dalam Mediasi →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.