Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Iktikad Baik dalam Mediasi

Disebut juga: tidak beriktikad baik mediasi

Iktikad baik dalam mediasi adalah kewajiban para pihak untuk sungguh-sungguh mengikuti proses mediasi di pengadilan. Pihak yang tidak beriktikad baik, misalnya tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, dapat dikenai akibat hukum. Penggugat yang tidak beriktikad baik dapat membuat gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima dan dihukum membayar biaya mediasi.

Contoh

Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat berulang kali tidak menghadiri pertemuan mediasi.

Dasar hukum: PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Cari artikel tentang Iktikad Baik dalam Mediasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp