Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Iddah

Disebut juga: masa iddah, idah

Iddah adalah masa tunggu bagi istri yang bercerai atau ditinggal mati suaminya sebelum boleh menikah lagi. Menurut Kompilasi Hukum Islam, bagi yang cerai hidup dan masih haid, masa iddah tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya sembilan puluh hari. Bagi yang ditinggal mati, seratus tiga puluh hari, sedangkan bagi yang hamil, sampai melahirkan.

Contoh

Seorang perempuan yang baru diceraikan harus menunggu masa iddah selesai sebelum dapat menikah lagi.

Dasar hukum: Pasal 153 KHI

Cari artikel tentang Iddah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp