Kamus Hukum · Hukum Perdata
Hipotek
Disebut juga: hypotheek, mortgage
Hipotek adalah hak jaminan kebendaan atas benda tidak bergerak untuk menjamin pelunasan utang. Sejak berlakunya UU Hak Tanggungan, hipotek tidak lagi dipakai untuk tanah. Kini hipotek terutama digunakan untuk menjaminkan kapal yang terdaftar.
Contoh
Perusahaan pelayaran menjaminkan kapal tankernya dengan hipotek untuk memperoleh kredit bank.
Dasar hukum: Pasal 1162 KUHPerdata; UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Cari artikel tentang Hipotek →
Istilah terkait
- Hal Tertentu
- Hapusnya Perikatan
- Hibah
- Jaminan Kebendaan
- Jaminan Umum
- Janji untuk Menjual Atas Kekuasaan Sendiri
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.