Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Harta Pusaka
Disebut juga: pusaka, harta keluarga turun-temurun
Harta pusaka adalah harta peninggalan leluhur yang diwariskan turun-temurun dalam suatu keluarga atau kerabat menurut hukum adat. Harta ini biasanya tidak dimiliki secara pribadi, melainkan dikuasai bersama. Sering kali harta pusaka tidak boleh dijual tanpa persetujuan kerabat. Contohnya tanah, rumah adat, atau benda pusaka.
Contoh
Sawah harta pusaka keluarga itu tidak dapat dijual tanpa musyawarah seluruh kerabat.
Dasar hukum: Hukum adat
Cari artikel tentang Harta Pusaka →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.