Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Harta Gono-Gini

Disebut juga: harta bersama, gana-gini

Harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tanpa melihat atas nama siapa harta itu terdaftar. Bila terjadi perceraian, harta bersama pada umumnya dibagi dua sama rata, kecuali ada perjanjian perkawinan yang mengatur lain. Harta bawaan, warisan, dan hadiah yang diterima masing-masing tetap menjadi milik pribadi.

Contoh

Rumah yang dibeli dengan cicilan selama menikah dibagi dua setelah suami istri bercerai, meski sertifikatnya atas nama suami.

Dasar hukum: Pasal 35 UU 1/1974; Pasal 97 KHI

Cari artikel tentang Harta Gono-Gini →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp