Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Hak Saisine

Disebut juga: le mort saisit le vif, saisine

Hak saisine adalah prinsip bahwa ahli waris demi hukum langsung memperoleh hak milik atas harta peninggalan pada saat pewaris meninggal. Peralihan ini terjadi tanpa perlu tindakan atau penyerahan khusus. Prinsip ini dianut KUHPerdata. Ahli waris juga demi hukum mengambil alih utang-utang pewaris.

Contoh

Begitu sang ayah wafat, anak-anaknya berdasarkan hak saisine langsung menjadi pemilik rumah warisan.

Dasar hukum: Pasal 833 KUHPerdata

Cari artikel tentang Hak Saisine →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp