Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Hak Pengelolaan

Disebut juga: HPL

Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang sebagian kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegangnya. Pemegang HPL, misalnya instansi pemerintah, pemda, BUMN, atau Bank Tanah, dapat merencanakan peruntukan tanah dan menyerahkan bagian tanahnya kepada pihak lain. Di atas HPL dapat diberikan hak guna bangunan atau hak pakai berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah.

Contoh

Sebuah pusat perbelanjaan berdiri dengan HGB di atas HPL milik pemerintah kota.

Dasar hukum: PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Cari artikel tentang Hak Pengelolaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp