Kamus Hukum · Hukum Perdata
Hak Pakai Hasil
Disebut juga: vruchtgebruik, usufruct
Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil manfaat dan hasil dari benda milik orang lain seolah-olah ia pemiliknya, dengan kewajiban menjaga benda itu tetap utuh. Pemilik tetap memegang hak milik, tetapi hasilnya dinikmati pemegang hak pakai hasil. Hak ini berakhir antara lain karena kematian pemegangnya atau habisnya jangka waktu.
Contoh
Seorang ayah memberikan kepada anaknya hak memetik hasil kebun kelapa selama sepuluh tahun tanpa menyerahkan kepemilikan kebun.
Dasar hukum: Pasal 756 dan seterusnya KUHPerdata
Cari artikel tentang Hak Pakai Hasil →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.