Kamus Hukum · Hukum Perdata

Hak Erfpacht

Disebut juga: erfpacht, hak usaha

Hak erfpacht adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya kegunaan tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar uang sewa tahunan. Hak ini banyak dipakai untuk perkebunan pada masa kolonial. Setelah berlakunya UU Pokok Agraria, hak erfpacht dikonversi menjadi hak guna usaha.

Contoh

Kebun teh peninggalan Belanda yang dahulu berstatus erfpacht kini dikelola dengan hak guna usaha.

Dasar hukum: Pasal 720 KUHPerdata; UU No. 5 Tahun 1960

Cari artikel tentang Hak Erfpacht →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp