Kamus Hukum · Hukum Perdata
Hak Erfpacht
Disebut juga: erfpacht, hak usaha
Hak erfpacht adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya kegunaan tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar uang sewa tahunan. Hak ini banyak dipakai untuk perkebunan pada masa kolonial. Setelah berlakunya UU Pokok Agraria, hak erfpacht dikonversi menjadi hak guna usaha.
Contoh
Kebun teh peninggalan Belanda yang dahulu berstatus erfpacht kini dikelola dengan hak guna usaha.
Dasar hukum: Pasal 720 KUHPerdata; UU No. 5 Tahun 1960
Cari artikel tentang Hak Erfpacht →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.