Kamus Hukum · Hukum Perdata

Hak Opstal

Disebut juga: hak numpang karang, recht van opstal

Hak opstal adalah hak kebendaan untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain. Untuk tanah, ketentuan ini sudah digantikan oleh hak-hak atas tanah menurut UU Pokok Agraria, terutama hak guna bangunan. Istilah ini kini lebih banyak muncul dalam kajian sejarah hukum.

Contoh

Dalam dokumen tanah zaman Belanda kadang ditemukan hak opstal yang kemudian dikonversi menjadi hak guna bangunan.

Dasar hukum: Pasal 711 KUHPerdata; UU No. 5 Tahun 1960

Cari artikel tentang Hak Opstal →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp