Kamus Hukum · Hukum Perdata

Gadai

Disebut juga: pand, jaminan gadai

Gadai adalah hak kreditur atas barang bergerak yang diserahkan oleh debitur sebagai jaminan utang. Barang yang digadaikan berada di tangan pemberi pinjaman. Jika utang tidak dilunasi, kreditur berhak menjual barang tersebut dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan lebih dulu daripada kreditur lain. Gadai berbeda dari fidusia, karena dalam fidusia barang tetap dikuasai pemiliknya.

Contoh

Seseorang menitipkan perhiasan emas di kantor pegadaian untuk memperoleh pinjaman tunai.

Dasar hukum: Pasal 1150 KUHPerdata

Cari artikel tentang Gadai →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp