Kamus Hukum · Hukum Perdata
Hak Opstal
Disebut juga: hak numpang karang, recht van opstal
Hak opstal adalah hak kebendaan untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain. Untuk tanah, ketentuan ini sudah digantikan oleh hak-hak atas tanah menurut UU Pokok Agraria, terutama hak guna bangunan. Istilah ini kini lebih banyak muncul dalam kajian sejarah hukum.
Contoh
Dalam dokumen tanah zaman Belanda kadang ditemukan hak opstal yang kemudian dikonversi menjadi hak guna bangunan.
Dasar hukum: Pasal 711 KUHPerdata; UU No. 5 Tahun 1960
Cari artikel tentang Hak Opstal →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.