Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Hak Menguasai Negara
Disebut juga: HMN
Hak menguasai negara adalah kewenangan negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat untuk mengatur bumi, air, dan ruang angkasa. Kewenangan ini meliputi pengaturan peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan tanah serta hubungan hukum antara orang dengan tanah. Hak ini bukan berarti negara memiliki semua tanah, melainkan mengatur agar tanah digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Contoh
Pemerintah menetapkan tata ruang dan memberikan hak atas tanah kepada warga berdasarkan hak menguasai negara.
Dasar hukum: Pasal 33 ayat (3) UUD 1945; Pasal 2 UUPA (UU 5/1960)
Cari artikel tentang Hak Menguasai Negara →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.