Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Hak Guna Bangunan

Disebut juga: HGB, SHGB

Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, misalnya tanah negara atau tanah hak pengelolaan, untuk jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang dan diperbarui. HGB dapat dimiliki WNI dan badan hukum Indonesia, sehingga banyak dipakai perumahan dan perusahaan. HGB atas nama perseorangan dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

Contoh

Pembeli rumah di kompleks perumahan menerima sertifikat HGB, lalu mengajukan peningkatan menjadi SHM.

Dasar hukum: Pasal 35 UU 5/1960 (UUPA); PP 18/2021

Cari artikel tentang Hak Guna Bangunan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp