Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Hak Guna Bangunan
Disebut juga: HGB, SHGB
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, misalnya tanah negara atau tanah hak pengelolaan, untuk jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang dan diperbarui. HGB dapat dimiliki WNI dan badan hukum Indonesia, sehingga banyak dipakai perumahan dan perusahaan. HGB atas nama perseorangan dapat ditingkatkan menjadi hak milik.
Contoh
Pembeli rumah di kompleks perumahan menerima sertifikat HGB, lalu mengajukan peningkatan menjadi SHM.
Dasar hukum: Pasal 35 UU 5/1960 (UUPA); PP 18/2021
Cari artikel tentang Hak Guna Bangunan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.