Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Hak Gadai Tanah

Disebut juga: gadai tanah pertanian, jual gade

Hak gadai tanah adalah hubungan hukum ketika seseorang menyerahkan tanahnya kepada pihak lain sebagai imbalan uang pinjaman, dan penerima gadai berhak menggarap tanah itu sampai uang dikembalikan. Karena dianggap mengandung unsur pemerasan, hukum agraria membatasinya. Gadai tanah pertanian yang telah berlangsung tujuh tahun atau lebih wajib dikembalikan kepada pemiliknya tanpa uang tebusan.

Contoh

Petani yang menggadaikan sawahnya sejak sepuluh tahun lalu berhak meminta sawahnya kembali tanpa membayar tebusan.

Dasar hukum: Pasal 53 UUPA; Pasal 7 UU 56 Prp Tahun 1960

Cari artikel tentang Hak Gadai Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp