Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Hak Gadai Tanah
Disebut juga: gadai tanah pertanian, jual gade
Hak gadai tanah adalah hubungan hukum ketika seseorang menyerahkan tanahnya kepada pihak lain sebagai imbalan uang pinjaman, dan penerima gadai berhak menggarap tanah itu sampai uang dikembalikan. Karena dianggap mengandung unsur pemerasan, hukum agraria membatasinya. Gadai tanah pertanian yang telah berlangsung tujuh tahun atau lebih wajib dikembalikan kepada pemiliknya tanpa uang tebusan.
Contoh
Petani yang menggadaikan sawahnya sejak sepuluh tahun lalu berhak meminta sawahnya kembali tanpa membayar tebusan.
Dasar hukum: Pasal 53 UUPA; Pasal 7 UU 56 Prp Tahun 1960
Cari artikel tentang Hak Gadai Tanah →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.