Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Hak Cipta
Disebut juga: copyright
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, seperti lagu, buku, foto, film, dan program komputer. Hak cipta timbul otomatis sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa wajib didaftarkan, tetapi pencatatan dapat memudahkan pembuktian. Pihak lain yang memakai karya untuk tujuan komersial umumnya harus mendapat izin pencipta atau pemegang hak.
Contoh
Seorang fotografer menuntut toko daring yang memakai fotonya untuk iklan tanpa izin.
Dasar hukum: UU 28/2014 tentang Hak Cipta
Cari artikel tentang Hak Cipta →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.