Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Hadhanah
Disebut juga: hak asuh anak, hadanah
Hadhanah adalah pemeliharaan anak yang mencakup pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan setelah orang tua bercerai. Menurut Kompilasi Hukum Islam, anak yang belum mumayyiz atau belum berusia dua belas tahun pada dasarnya diasuh oleh ibunya, sedangkan anak yang sudah mumayyiz dapat memilih. Biaya pemeliharaan tetap menjadi tanggung jawab ayah sesuai kemampuannya.
Contoh
Setelah bercerai, hak asuh anak berusia lima tahun ditetapkan kepada ibu, sedangkan ayah wajib menanggung biayanya.
Dasar hukum: Pasal 105 dan 156 KHI
Cari artikel tentang Hadhanah →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.