Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Hadhanah

Disebut juga: hak asuh anak, hadanah

Hadhanah adalah pemeliharaan anak yang mencakup pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan setelah orang tua bercerai. Menurut Kompilasi Hukum Islam, anak yang belum mumayyiz atau belum berusia dua belas tahun pada dasarnya diasuh oleh ibunya, sedangkan anak yang sudah mumayyiz dapat memilih. Biaya pemeliharaan tetap menjadi tanggung jawab ayah sesuai kemampuannya.

Contoh

Setelah bercerai, hak asuh anak berusia lima tahun ditetapkan kepada ibu, sedangkan ayah wajib menanggung biayanya.

Dasar hukum: Pasal 105 dan 156 KHI

Cari artikel tentang Hadhanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp