Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Gugatan Waris
Disebut juga: sengketa waris, gugatan pembagian warisan
Gugatan waris adalah gugatan yang diajukan ahli waris ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan. Bagi orang Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang lain ke pengadilan negeri. Gugatan biasanya meminta penetapan ahli waris, harta warisan, dan bagian masing-masing. Pengadilan juga dapat memerintahkan pembagian atau penjualan lelang harta.
Contoh
Adik menggugat kakaknya di Pengadilan Agama karena menguasai seluruh tanah warisan sendirian.
Dasar hukum: Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah; KUHPerdata
Cari artikel tentang Gugatan Waris →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.