Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Gugatan Waris

Disebut juga: sengketa waris, gugatan pembagian warisan

Gugatan waris adalah gugatan yang diajukan ahli waris ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa pembagian harta warisan. Bagi orang Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang lain ke pengadilan negeri. Gugatan biasanya meminta penetapan ahli waris, harta warisan, dan bagian masing-masing. Pengadilan juga dapat memerintahkan pembagian atau penjualan lelang harta.

Contoh

Adik menggugat kakaknya di Pengadilan Agama karena menguasai seluruh tanah warisan sendirian.

Dasar hukum: Pasal 49 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah; KUHPerdata

Cari artikel tentang Gugatan Waris →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp