Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Gratifikasi

Disebut juga: hadiah kepada pejabat

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti uang, barang, diskon, tiket, atau fasilitas. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya dianggap suap. Penerima dapat terbebas dari ancaman pidana apabila melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK paling lambat tiga puluh hari kerja sejak diterima.

Contoh

Seorang petugas perizinan menerima parsel mahal dari pemohon izin dan segera melaporkannya ke KPK.

Dasar hukum: Pasal 12B dan 12C UU 31/1999 jo. UU 20/2001

Cari artikel tentang Gratifikasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp