Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Grasi
Disebut juga: pengampunan presiden
Grasi adalah pengampunan dari Presiden kepada terpidana berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Grasi hanya dapat diajukan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling rendah dua tahun. Presiden memutus setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi tidak menghapus kesalahan terpidana.
Contoh
Terpidana mati mengajukan grasi kepada Presiden agar hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.
Dasar hukum: UU 22/2002 tentang Grasi jo. UU 5/2010
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.