Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Fungsi Sosial Hak atas Tanah
Disebut juga: fungsi sosial tanah
Fungsi sosial berarti setiap hak atas tanah tidak boleh digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi apalagi sampai merugikan masyarakat. Pemegang hak wajib menggunakan tanah sesuai keadaan dan sifat haknya sehingga bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat. Prinsip ini menjadi dasar, misalnya, bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan penertiban tanah telantar.
Contoh
Pemilik lahan luas yang membiarkan tanahnya kosong bertahun-tahun dapat dianggap mengabaikan fungsi sosial tanah.
Dasar hukum: Pasal 6 UUPA (UU 5/1960)
Cari artikel tentang Fungsi Sosial Hak atas Tanah →
Istilah terkait
- Buku Tanah
- Daluwarsa Gugatan Sertipikat
- Data Fisik dan Data Yuridis
- Girik
- Hak atas Ruang Bawah Tanah
- Hak Eigendom
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.