Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Fungsi Sosial Hak atas Tanah

Disebut juga: fungsi sosial tanah

Fungsi sosial berarti setiap hak atas tanah tidak boleh digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi apalagi sampai merugikan masyarakat. Pemegang hak wajib menggunakan tanah sesuai keadaan dan sifat haknya sehingga bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat. Prinsip ini menjadi dasar, misalnya, bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan penertiban tanah telantar.

Contoh

Pemilik lahan luas yang membiarkan tanahnya kosong bertahun-tahun dapat dianggap mengabaikan fungsi sosial tanah.

Dasar hukum: Pasal 6 UUPA (UU 5/1960)

Cari artikel tentang Fungsi Sosial Hak atas Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp