Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Duplik

Duplik adalah tanggapan tergugat atas replik penggugat dalam perkara perdata, atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukum atas replik jaksa dalam perkara pidana. Duplik biasanya menjadi tahap jawab-menjawab terakhir sebelum para pihak mengajukan pembuktian dalam perkara perdata, atau sebelum hakim menjatuhkan putusan dalam perkara pidana.

Contoh

Kuasa hukum tergugat membacakan duplik yang menguatkan bantahannya, lalu sidang dilanjutkan ke pembuktian.

Dasar hukum: HIR; KUHAP

Cari artikel tentang Duplik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp