Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Duplik
Duplik adalah tanggapan tergugat atas replik penggugat dalam perkara perdata, atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukum atas replik jaksa dalam perkara pidana. Duplik biasanya menjadi tahap jawab-menjawab terakhir sebelum para pihak mengajukan pembuktian dalam perkara perdata, atau sebelum hakim menjatuhkan putusan dalam perkara pidana.
Contoh
Kuasa hukum tergugat membacakan duplik yang menguatkan bantahannya, lalu sidang dilanjutkan ke pembuktian.
Dasar hukum: HIR; KUHAP
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.