Kamus Hukum · Hukum Perdata
Droit de Preference
Disebut juga: hak didahulukan, hak preferensi
Droit de preference adalah hak kreditur pemegang jaminan kebendaan untuk didahulukan dalam memperoleh pelunasan dari hasil penjualan benda jaminan. Kreditur lain baru mendapat bagian setelah piutang kreditur tersebut terpenuhi. Hak ini menjadi alasan utama kreditur meminta jaminan kebendaan.
Contoh
Hasil lelang tanah lebih dahulu dipakai melunasi utang kepada bank pemegang hak tanggungan.
Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan; UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Cari artikel tentang Droit de Preference →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.