Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Dividen

Disebut juga: dividend, pembagian laba

Dividen adalah bagian laba bersih perseroan yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai porsi kepemilikannya. Pembagian dividen diputuskan oleh RUPS setelah dikurangi penyisihan cadangan. Dividen hanya boleh dibagikan bila perseroan memiliki saldo laba positif. Perseroan juga dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku berakhir dengan syarat tertentu.

Contoh

RUPS tahunan memutuskan membagikan 40% laba bersih sebagai dividen tunai.

Dasar hukum: Pasal 70-72 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Cari artikel tentang Dividen →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp