Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Firma
Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha dengan satu nama bersama, yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Semua sekutu firma ikut mengelola usaha dan bertanggung jawab secara tanggung renteng hingga harta pribadi atas utang firma. Firma bukan badan hukum. Bentuk ini sering dipakai oleh kantor profesional seperti kantor konsultan atau kantor hukum.
Contoh
Tiga akuntan mendirikan firma dengan nama bersama dan sama-sama bertanggung jawab atas kewajiban kantor.
Dasar hukum: Pasal 16 dan 18 KUHD
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.