Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Firma

Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha dengan satu nama bersama, yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Semua sekutu firma ikut mengelola usaha dan bertanggung jawab secara tanggung renteng hingga harta pribadi atas utang firma. Firma bukan badan hukum. Bentuk ini sering dipakai oleh kantor profesional seperti kantor konsultan atau kantor hukum.

Contoh

Tiga akuntan mendirikan firma dengan nama bersama dan sama-sama bertanggung jawab atas kewajiban kantor.

Dasar hukum: Pasal 16 dan 18 KUHD

Cari artikel tentang Firma →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp