Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Fasilitas Penanaman Modal
Disebut juga: insentif investasi, tax holiday, tax allowance
Fasilitas penanaman modal adalah kemudahan atau insentif yang diberikan pemerintah kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu. Bentuknya antara lain pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor mesin, dan kemudahan pelayanan. Kriterianya meliputi penyerapan tenaga kerja, industri pionir, lokasi di daerah tertentu, atau alih teknologi. Fasilitas diajukan dan dipantau melalui sistem perizinan.
Contoh
Pabrik baja di Kalimantan memperoleh tax holiday karena tergolong industri pionir.
Dasar hukum: Pasal 18 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; peraturan Menteri Keuangan terkait fasilitas pajak
Cari artikel tentang Fasilitas Penanaman Modal →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.