Kamus Hukum · Hukum Pajak

Cukai

Disebut juga: excise

Cukai adalah pungutan negara atas barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan atau peredarannya diawasi. Contoh barang kena cukai adalah hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol. Pelunasan cukai umumnya ditandai dengan pita cukai.

Contoh

Rokok yang dijual di toko wajib telah dilunasi cukainya.

Dasar hukum: UU 11/1995 jo UU 39/2007 tentang Cukai, sebagaimana diubah UU HPP

Cari artikel tentang Cukai →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp