Kamus Hukum · Hukum Perdata

Bunga Moratoir

Disebut juga: bunga keterlambatan, moratoire interest

Bunga moratoir adalah bunga yang wajib dibayar debitur sebagai ganti rugi karena terlambat membayar sejumlah uang. Bunga ini dihitung sejak debitur dituntut secara resmi, kecuali undang-undang menentukan lain. Besarnya ditetapkan undang-undang bila para pihak tidak menentukan sendiri.

Contoh

Hakim menghukum pembeli membayar harga barang beserta bunga atas keterlambatan pembayaran sejak gugatan diajukan.

Dasar hukum: Pasal 1250 KUHPerdata

Cari artikel tentang Bunga Moratoir →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp