Kamus Hukum · Hukum Perdata
Bunga Moratoir
Disebut juga: bunga keterlambatan, moratoire interest
Bunga moratoir adalah bunga yang wajib dibayar debitur sebagai ganti rugi karena terlambat membayar sejumlah uang. Bunga ini dihitung sejak debitur dituntut secara resmi, kecuali undang-undang menentukan lain. Besarnya ditetapkan undang-undang bila para pihak tidak menentukan sendiri.
Contoh
Hakim menghukum pembeli membayar harga barang beserta bunga atas keterlambatan pembayaran sejak gugatan diajukan.
Dasar hukum: Pasal 1250 KUHPerdata
Cari artikel tentang Bunga Moratoir →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.