Kamus Hukum · Hukum Perdata
Bunga Konvensional
Disebut juga: bunga yang diperjanjikan, conventionele rente
Bunga konvensional adalah bunga yang ditetapkan sendiri oleh para pihak dalam perjanjian pinjam-meminjam. Besarnya bebas disepakati sepanjang tidak dilarang undang-undang, tetapi penetapan bunga melebihi bunga menurut undang-undang harus dibuat secara tertulis. Hakim dapat menilai bunga yang dianggap terlalu tinggi bertentangan dengan kepatutan.
Contoh
Perjanjian pinjaman antarpengusaha mencantumkan bunga satu persen per bulan secara tertulis.
Dasar hukum: Pasal 1765 dan 1767 KUHPerdata
Cari artikel tentang Bunga Konvensional →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.