Kamus Hukum · Hukum Perdata

Bunga Konvensional

Disebut juga: bunga yang diperjanjikan, conventionele rente

Bunga konvensional adalah bunga yang ditetapkan sendiri oleh para pihak dalam perjanjian pinjam-meminjam. Besarnya bebas disepakati sepanjang tidak dilarang undang-undang, tetapi penetapan bunga melebihi bunga menurut undang-undang harus dibuat secara tertulis. Hakim dapat menilai bunga yang dianggap terlalu tinggi bertentangan dengan kepatutan.

Contoh

Perjanjian pinjaman antarpengusaha mencantumkan bunga satu persen per bulan secara tertulis.

Dasar hukum: Pasal 1765 dan 1767 KUHPerdata

Cari artikel tentang Bunga Konvensional →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp