Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Batas Usia Perkawinan
Disebut juga: usia minimal menikah, umur nikah
Batas usia perkawinan adalah umur minimal seseorang yang diizinkan menikah menurut undang-undang. Sejak perubahan tahun 2019, batas usianya 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Sebelumnya, batas usia perempuan adalah 16 tahun. Penyimpangan hanya dapat dilakukan dengan dispensasi dari pengadilan karena alasan sangat mendesak.
Contoh
KUA menolak mendaftarkan pernikahan karena calon mempelai perempuan baru berusia 17 tahun.
Dasar hukum: Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah UU Nomor 16 Tahun 2019
Cari artikel tentang Batas Usia Perkawinan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.