Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Batas Maksimum Pemilikan Tanah

Disebut juga: landreform ceiling, tanah kelebihan

Batas maksimum pemilikan tanah adalah pembatasan luas tanah pertanian yang boleh dimiliki atau dikuasai oleh satu keluarga. Tujuannya mencegah penumpukan tanah pada segelintir orang. Tanah yang melebihi batas maksimum dapat diambil oleh pemerintah dengan ganti kerugian untuk diredistribusikan.

Contoh

Seorang tuan tanah yang menguasai ratusan hektare sawah di daerah padat terkena ketentuan tanah kelebihan maksimum.

Dasar hukum: Pasal 7 dan Pasal 17 UUPA; UU 56 Prp Tahun 1960

Cari artikel tentang Batas Maksimum Pemilikan Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp