Kamus Hukum · Hukum Pajak
Barang Kena Pajak
Disebut juga: BKP
Barang kena pajak adalah barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenai PPN. Pada prinsipnya semua barang merupakan barang kena pajak kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang. UU HPP mempersempit daftar barang yang dikecualikan dan memindahkan sebagian ke fasilitas pembebasan.
Contoh
Perabot rumah tangga yang dijual PKP merupakan barang kena pajak.
Dasar hukum: Pasal 1 dan Pasal 4A UU PPN jo UU HPP
Cari artikel tentang Barang Kena Pajak →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.