Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Banding

Disebut juga: upaya hukum banding

Banding adalah upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat banding, seperti pengadilan tinggi atau pengadilan tinggi agama, memeriksa ulang perkara yang telah diputus pengadilan tingkat pertama. Hakim banding memeriksa fakta dan penerapan hukumnya. Dalam perkara perdata, banding diajukan dalam empat belas hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan. Pidana mengikuti tenggang menurut KUHAP.

Contoh

Tergugat yang kalah di pengadilan negeri mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Dasar hukum: UU 20/1947 tentang Peradilan Ulangan; UU 20/2025 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Banding →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp