Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Banding
Disebut juga: upaya hukum banding
Banding adalah upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat banding, seperti pengadilan tinggi atau pengadilan tinggi agama, memeriksa ulang perkara yang telah diputus pengadilan tingkat pertama. Hakim banding memeriksa fakta dan penerapan hukumnya. Dalam perkara perdata, banding diajukan dalam empat belas hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan. Pidana mengikuti tenggang menurut KUHAP.
Contoh
Tergugat yang kalah di pengadilan negeri mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Dasar hukum: UU 20/1947 tentang Peradilan Ulangan; UU 20/2025 tentang KUHAP
Cari artikel tentang Banding →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.