Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Badan Usaha Milik Desa
Disebut juga: BUMDes, BUM Desa
Badan usaha milik desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha, aset, dan pelayanan demi kesejahteraan masyarakat desa. Sejak UU Cipta Kerja, BUM Desa berstatus badan hukum setelah memperoleh sertifikat pendaftaran dari kementerian hukum. Pendiriannya ditetapkan melalui musyawarah desa dan peraturan desa. Keuntungan BUM Desa dapat menambah pendapatan asli desa.
Contoh
BUM Desa mengelola objek wisata air terjun dan membagi hasilnya untuk pembangunan desa.
Dasar hukum: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah; PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Cari artikel tentang Badan Usaha Milik Desa →
Istilah terkait
- Akta Pendirian
- Anggaran Dasar
- Arbitrase
- Badan Usaha Milik Negara
- Benturan Kepentingan
- Bidang Usaha Penanaman Modal
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.