Kamus Hukum · Hukum Perdata

Asas Proporsionalitas

Disebut juga: keseimbangan hak dan kewajiban, proportionality

Asas proporsionalitas menekankan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak, terutama kontrak bisnis, harus dibagi secara seimbang dan wajar. Asas ini dikembangkan oleh doktrin hukum kontrak untuk menilai keadilan pertukaran. Ketidakseimbangan yang mencolok dapat menjadi pertimbangan hakim.

Contoh

Kontrak waralaba yang membebankan seluruh risiko kepada penerima waralaba dinilai tidak proporsional.

Dasar hukum: Doktrin hukum kontrak; Pasal 1338 ayat (3) dan 1339 KUHPerdata

Cari artikel tentang Asas Proporsionalitas →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp