Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Asas No Work No Pay

Disebut juga: no work no pay, tidak bekerja tidak dibayar

Asas no work no pay berarti upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Namun asas ini memiliki banyak pengecualian, misalnya pekerja sakit, cuti haid, menikah, menjalankan ibadah, atau tidak bekerja karena kesalahan pengusaha. Dalam keadaan pengecualian itu upah tetap wajib dibayar.

Contoh

Pekerja yang tidak masuk tanpa alasan dapat dipotong upahnya, tetapi yang sakit dengan surat dokter tetap dibayar.

Dasar hukum: Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023

Cari artikel tentang Asas No Work No Pay →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp