Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Asas No Work No Pay
Disebut juga: no work no pay, tidak bekerja tidak dibayar
Asas no work no pay berarti upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Namun asas ini memiliki banyak pengecualian, misalnya pekerja sakit, cuti haid, menikah, menjalankan ibadah, atau tidak bekerja karena kesalahan pengusaha. Dalam keadaan pengecualian itu upah tetap wajib dibayar.
Contoh
Pekerja yang tidak masuk tanpa alasan dapat dipotong upahnya, tetapi yang sakit dengan surat dokter tetap dibayar.
Dasar hukum: Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023
Cari artikel tentang Asas No Work No Pay →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.