Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Asas Legalitas

Disebut juga: nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, principle of legality

Asas legalitas berarti suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika sudah diatur sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum perbuatan itu dilakukan. Asas ini melindungi warga dari penghukuman sewenang-wenang. Akibatnya, hukum pidana pada prinsipnya tidak boleh berlaku surut dan tidak boleh ditafsirkan secara analogi.

Contoh

Seseorang tidak dapat dipidana atas perbuatan yang baru dilarang oleh undang-undang yang terbit sebulan setelah perbuatannya.

Dasar hukum: Pasal 1 ayat (1) KUHP; Pasal 1 UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Asas Legalitas →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp