Kamus Hukum · Hukum Perdata

Asas Kebebasan Berkontrak

Disebut juga: freedom of contract, contractvrijheid

Asas kebebasan berkontrak memberi setiap orang kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, memilih pihak, menentukan isi dan bentuknya. Kebebasan ini dibatasi oleh undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Asas ini memungkinkan lahirnya berbagai jenis kontrak baru yang tidak diatur dalam KUHPerdata.

Contoh

Dua pengusaha bebas menyepakati skema bagi hasil yang tidak diatur khusus dalam undang-undang, selama tidak melanggar hukum.

Dasar hukum: Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata

Cari artikel tentang Asas Kebebasan Berkontrak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp