Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Ambang Batas Parlemen
Disebut juga: parliamentary threshold, PT
Ambang batas parlemen adalah syarat perolehan suara minimal secara nasional agar partai politik dapat diikutkan dalam penentuan kursi DPR. Dalam UU Pemilu, ambang batas ini ditetapkan sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional. Partai yang tidak mencapainya tidak mendapat kursi DPR meski memperoleh suara di daerah tertentu.
Contoh
Partai yang hanya memperoleh 3 persen suara nasional tidak mendapatkan kursi di DPR.
Dasar hukum: Pasal 414 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Cari artikel tentang Ambang Batas Parlemen →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.