Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Alasan Pemaaf
Disebut juga: schulduitsluitingsgrond, excuse
Alasan pemaaf adalah keadaan yang menghapus kesalahan pelaku, walaupun perbuatannya tetap bersifat melawan hukum. Contohnya pelaku tidak mampu bertanggung jawab karena gangguan jiwa atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat guncangan jiwa hebat. Pelaku tidak dipidana karena ia dianggap tidak dapat dicela atas perbuatannya.
Contoh
Penderita gangguan jiwa berat yang merusak rumah tetangga dapat lepas dari pidana karena alasan pemaaf.
Dasar hukum: Pasal 44 dan 49 ayat (2) KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Alasan Pemaaf →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.