Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Akta Perkawinan
Disebut juga: akta nikah catatan sipil
Akta perkawinan adalah akta yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti perkawinan bagi penduduk yang tidak beragama Islam. Perkawinan wajib dilaporkan ke instansi pelaksana dalam jangka waktu tertentu setelah perkawinan. Pasangan menerima kutipan akta perkawinan. Akta ini menjadi dasar perubahan data di kartu keluarga.
Contoh
Setelah pemberkatan di gereja, pasangan itu melapor ke Dukcapil untuk memperoleh akta perkawinan.
Dasar hukum: Pasal 34 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah
Cari artikel tentang Akta Perkawinan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.