Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Akta Pemisahan Rumah Susun

Disebut juga: pertelaan, akta pemisahan

Akta pemisahan adalah tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun beserta bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dengan NPP masing-masing. Akta ini dibuat pengembang berdasarkan pertelaan yang disahkan pemerintah daerah dan didaftarkan ke kantor pertanahan. Tanpa akta pemisahan, SHM Sarusun tidak dapat diterbitkan.

Contoh

Konsumen apartemen belum menerima SHM Sarusun karena pengembang belum mendaftarkan akta pemisahan.

Dasar hukum: UU 20/2011 tentang Rumah Susun

Cari artikel tentang Akta Pemisahan Rumah Susun →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp