Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Akta Hibah Tanah
Disebut juga: hibah tanah
Hibah tanah adalah pemberian tanah secara cuma-cuma dari seseorang kepada orang lain semasa pemberi hibah masih hidup. Agar dapat didaftarkan, hibah tanah harus dibuat dengan akta PPAT. Penerima hibah wajib memperhatikan kewajiban pajak seperti BPHTB, kecuali yang dikecualikan menurut aturan daerah.
Contoh
Seorang ayah menghibahkan sebidang tanah kepada anaknya melalui akta hibah di hadapan PPAT.
Dasar hukum: Pasal 1666 dan 1682 KUHPerdata; Pasal 37 PP 24/1997
Cari artikel tentang Akta Hibah Tanah →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.