Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Akta Hibah Tanah

Disebut juga: hibah tanah

Hibah tanah adalah pemberian tanah secara cuma-cuma dari seseorang kepada orang lain semasa pemberi hibah masih hidup. Agar dapat didaftarkan, hibah tanah harus dibuat dengan akta PPAT. Penerima hibah wajib memperhatikan kewajiban pajak seperti BPHTB, kecuali yang dikecualikan menurut aturan daerah.

Contoh

Seorang ayah menghibahkan sebidang tanah kepada anaknya melalui akta hibah di hadapan PPAT.

Dasar hukum: Pasal 1666 dan 1682 KUHPerdata; Pasal 37 PP 24/1997

Cari artikel tentang Akta Hibah Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp