Waris Keluarga Tionghoa dan Ketentuan KUH Perdata
Bagaimana pembagian waris bagi warga non-Muslim, termasuk keluarga Tionghoa, menurut KUH Perdata: golongan ahli waris, bagian mutlak, dan wasiat.
Isi artikel
- Bagi warga non-Muslim, pewarisan umumnya mengikuti KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) Buku II.
- Ahli waris dibagi dalam golongan; golongan terdekat menutup golongan di bawahnya.
- Ada bagian mutlak (legitieme portie) yang tidak boleh dilanggar oleh wasiat.
- Sengketa diajukan ke Pengadilan Negeri.
Mengapa KUH Perdata?
Di Indonesia berlaku beberapa rezim waris. Warga Muslim mengikuti hukum Islam, dan sengketanya di Pengadilan Agama. Sementara itu, warga non-Muslim, termasuk banyak keluarga keturunan Tionghoa, umumnya memakai KUH Perdata. Dalam sejarahnya, KUH Perdata diberlakukan bagi golongan Tionghoa melalui aturan kolonial, dan hingga kini ketentuan pewarisannya dalam Buku II masih dipakai.
Perlu dicatat bahwa dalam sistem hukum modern, perbedaan perlakuan berdasarkan ras tidak lagi menjadi dasar. Yang menentukan dalam praktik adalah agama pewaris dan kesepakatan para pihak. Keluarga keturunan Tionghoa yang beragama Islam, misalnya, dapat memilih atau tunduk pada hukum Islam.
Siapa ahli waris
Pasal 832 KUH Perdata menyebut ahli waris adalah keluarga sedarah, sah maupun di luar perkawinan, serta suami atau istri yang hidup paling lama. Mereka dikelompokkan dalam golongan. Golongan I adalah suami atau istri yang ditinggalkan dan anak beserta keturunannya; mereka berbagi sama rata (Pasal 852 dan 852a).
Bila tidak ada anak dan keturunannya maupun pasangan, golongan II yaitu orang tua dan saudara tampil. Bila golongan II tidak ada, golongan berikutnya yaitu kakek dan nenek serta keluarga dalam garis menyamping dapat mewarisi. Prinsipnya, golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh.
Contoh pembagian
Contoh: Pak Budi Santoso (nama fiktif) wafat meninggalkan istri dan dua anak. Hartanya adalah rumah dan tabungan. Menurut prinsip KUH Perdata, harta bersama lebih dulu dipisahkan: separuh menjadi hak istri sebagai pasangan, dan separuh lainnya adalah harta peninggalan. Harta peninggalan itu dibagi sama rata antara istri dan dua anak, masing-masing sepertiga.
Hitungan di atas hanya gambaran sederhana. Pada kenyataannya, bisa ada utang, wasiat, atau hibah semasa hidup yang harus diperhitungkan. Karena itu, konsultasikan perhitungan akhir dengan notaris atau advokat.
Bagian mutlak dan wasiat
KUH Perdata mengenal legitieme portie, yaitu bagian mutlak yang dilindungi bagi ahli waris garis lurus, misalnya anak. Pasal 913 dan seterusnya menyebut bahwa pewaris tidak boleh menghabiskan seluruh harta lewat wasiat sehingga ahli waris tersebut kehilangan bagian minimumnya. Bila wasiat melanggar bagian mutlak, ahli waris yang dirugikan dapat meminta pengurangan (inkorting).
Wasiat diatur dalam Pasal 875 dan seterusnya. Wasiat sebaiknya dibuat di hadapan notaris agar syaratnya terpenuhi dan mudah dibuktikan, serta terdaftar di Daftar Pusat Wasiat.
Anak angkat dan anak luar kawin
Anak yang diangkat melalui penetapan pengadilan umumnya diperlakukan seperti anak sah dalam hal waris pada rezim hukum perdata. Anak luar kawin dapat mewarisi bila diakui secara sah, tetapi bagiannya diatur tersendiri (Pasal 862 dan seterusnya), dan putusan Mahkamah Konstitusi 46/PUU-VIII/2010 memperluas pengakuan hubungan perdata anak dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan.
Pengakuan dan pengangkatan anak harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. Jika dokumen belum ada, urus lebih dulu melalui pengadilan atau catatan sipil sebelum membicarakan pembagian harta.
Surat keterangan waris dan pengurusan harta
Untuk mengurus harta peninggalan, seperti rekening bank atau balik nama tanah, ahli waris membutuhkan bukti sebagai ahli waris. Bagi golongan Tionghoa, surat keterangan waris tradisionalnya dibuat oleh notaris, sedangkan bagi pribumi biasanya oleh kelurahan atau camat. Dalam praktik, aturannya tidak sepenuhnya seragam dan instansi dapat meminta dokumen tambahan.
Siapkan akta kematian, kartu keluarga, akta perkawinan, akta kelahiran anak, dan dokumen harta. Jangan lupa mengurus pajak waris yang berlaku, bila ada, serta melunasi utang pewaris sebelum pembagian akhir.
Tips menghindari sengketa
Keluarga besar sering berselisih karena pembicaraan tentang harta baru dimulai setelah duka. Cobalah membuka percakapan lebih awal. Orang tua dapat menjelaskan kepada anak-anaknya tentang harta apa saja yang dimiliki, mana yang harta bersama, dan bagaimana rencana pembagiannya.
Bila perlu, buat wasiat di hadapan notaris dan simpan salinannya. Dengan begitu, keputusan pewaris jelas, dan ahli waris tidak perlu menebak-nebak. Perselisihan yang tidak terselesaikan dapat dibawa ke mediasi sebelum ke pengadilan.
Hal yang sering keliru
- Mengira ada satu hukum waris untuk semua warga; padahal agama menentukan rezim yang dipakai.
- Menyangka wasiat dapat meniadakan hak anak sepenuhnya, padahal ada bagian mutlak.
- Membagi harta tanpa memisahkan lebih dulu harta bersama suami-istri.
Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum. Setiap keluarga memiliki keadaan berbeda, dan peraturan dapat berubah. Untuk kasus Anda, berkonsultasilah dengan advokat atau notaris.
- KUH Perdata Buku II (Pasal 832, 852, 852a, 875, 913)
- Putusan MK 46/PUU-VIII/2010
Informasi per 16 Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Dasar hukum
- KUH Perdata Pasal 832, 852, 852a, 875, 913
- Putusan MK 46/PUU-VIII/2010
- UU 1/1974 Pasal 35
Dalam kategori yang sama
- Gugatan Waris: Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri?
- Harta Bersama dan Harta Waris Saat Salah Satu Pasangan Meninggal
- Harta Warisan Belum Dibagi: Risiko yang Sering Terjadi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.